Ada tiga macam waro’ yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
(1) Termasuk waro’ yang disyari’atkan adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang jelek akibatnya. Yaitu seseorang mengetahui sesuatu itu haram kemudian ia ragu akan haramnya. Padahal jika meninggalkannya tidak menimbulkan bahaya.
(2) Termasuk waro’juga adalah berhati-hati dengan tetap mengerjakan sesuatu yang diragukan akan wajibnya.
(3) Yang lebih sempurna, termasuk waro’ adalah seseorang mengetahui kebaikan di antara dua kebaikan dan kejelekan di antara dua kejelekan. Dari situ ia tahu bahwa syari’at Islam dibangun di atas maslahat, ada yang perfect maslahat (manfaat sempurna) dan ada yang maslahatnya lebih besar (sehingga di antara dua kebaikan tadi dipilih yang paling maslahat). Syari’at pun dibangun untuk menghilangkan mafsadah (bahaya) atau untuk meminimalkan bahaya tersebut.
Sumber: Majmu’ Al Fatawa, 10/511-512
Written before Safar, 2 days before wuquf in Arofah, 7th Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Juga: Sudahkah Anda Memahami Arti Zuhud?